Syarat Pengajuan Inpassing - Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS
atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat
pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Pengajuan Inpassing
Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
- Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki
sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap
bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT
Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum
memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai
dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK
Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan
memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah
sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.
Artikel Terkait:
Sertifikasi Guru
- Cara Cek Data Guru di Internet Tahun 2014
- Cara Cetak Formulir S12 Perubahan Data Rinci
- Video Cara Install Applikasi Dapodikdas 2013
- SK Operator Dapodik
- Dapodikdas 2013 Terapkan Metode Sinkronisasi Data
- Program Semester Kelas 1 Sampai 6 SD
- PENGUMUMAN HASIL SBMPTN 2013 di https://pengumuman.sbmptn.or.id/umum.php
- Pengumuman Hasil UK 2013 Terbaru
- Pengumuman Hasil Uji Kompetensi di http://sergur.kemdiknas.go.id
- Situs Untuk Melihat Kelulusan SD
- Cara Mendaftarkan NPSN Sekolah Terbaru
- Pengajuan dan Perbaikan NUPTK di Situs padamu.kemdikbud.go.id
- Mekanisme Pengajuan SKTP
- Peserta Uji Kompetensi UK Kampar Terbaru 2013
- Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi UK Mei 2013
- Situs Cek Data Guru Di http://223.27.144.195:8083/info.php
- Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013
- Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru 2013
- Pencairan Dana Sertifikasi Guru April 2013
- Cara Cek SK Tunjangan Profesi SKTP di http://116.66.201.163:8000/index.php
- Pertanyaan Berhubungan Cara Memperbaiki Data Dapodik Yang Bermasalah
- Jadwal Ujian Nasional 2013 Terbaru
- Jadwal Ujian Nasional UN Tingkat SMK 2013
- Jadwal Ujian Nasional UN Tingkat SMP/MTs 2013
WEuy kalo mau ngecek SK sertifikasi cara masuknya gimana bos, kasi tau ane dong.... BY.... Jarwo
BalasHapusNgecek SKTP ....pusing log in nya susah....halaman Log innya ga ada.... Gimana Bos caranya?????????
BalasHapusapakah masih bisa mengajukan SK Inpassing....? lewat internet......?
BalasHapus