Senin, 28 Januari 2013

Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing

2013 Cair Tidaknya Tunjangan Profesi Tergantung Guru/PTK Masing-Masing

Berdasarkan Sosilaisasi Data Pokok Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 20 Desember 2012, bahwa mulai Tahun 2013 Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.

Anda sedang membaca artikel tentang Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing dan anda bisa menemukan artikel Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing ini dengan url http://rezkyutama.blogspot.com/2013/01/pencairan-dana-sertifikasi-guru-2013.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing sumbernya.


Artikel Terkait:

11 comments:

  1. .....mulai 2013 pendataan data pokok pendidikan dilakukan scr online dan ....guru atau PTK hrs rajin mengupdate datanya masing-2, minta tolong penjelasannya, kita bisa mengupdate data di mana ya ?????? TQ

    BalasHapus
  2. Mengupdate Data guru dilakukan melalui operator sekolah masing-masing. Misalnya memperbaiki nuptk yang salah, tanggal lahir yang salah, jam mengajar yang kurang dan lain sebagainya. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi dapodik

    BalasHapus
  3. KTSP harus tanggap ke lapangan atau turun ke lapangan, jangan hanya mengandalkan data online saja.

    BalasHapus
  4. Kalau pencairan tunjangan sertifikasi hanya mengandalkan data online bagaimana para guru yang mengajar di daerah terpencil yg tidak terjangkau oleh sinyal??beri penjelasan??

    BalasHapus
  5. dana sertifiksi tiap tahun sekali saja,sama2 untung dan bagi untung dan tak ada dusta diantara kita

    BalasHapus
  6. Bagaimana dengan sk dirjen yang belum turun karena JJM yang belum sesuai kemana kami harus mengrusnya ?

    BalasHapus
  7. Bagaimana jika 24 jam terpenuhi di lain jenjang pendidikan, dengan rincian 16 jam di SMP dan 8 jam di SMK, mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat, apakah bisa mendapatkan SK Dirjen, bagaimana prosedur pengurusannya

    BalasHapus
  8. Jawabannya Tidak Bisa (dapriansyah)

    BalasHapus
  9. Kemana kita harus menanyakan kalau dana sertifikasi belum cair dan bagaimana agar kita bisa tau kalau data diri kita salah atau kurang lengkap, sedangkan selama ini tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun?

    BalasHapus

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 rezkyutama | Contact Us | Privacy Policy