PEMERINTAH
KABUPATEN MOJOKERTO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI KETAPANRAME I
Jl. Kompi Murlan 12 Kec. Trawas Kode Pos
61375 No Telp. (0343) 881884
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN KETAPANRAME I
NOMOR : 422.5 /
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
2012 / 2013
KEPALA SDN KETAPANRAME I
Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan
upaya implementasi Peraturan Pemerintah No 03/2007 tanggal 4 Januari 2007
tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Sistem
Pendataan merupakan satu kegiatan penting sebagai pendukung penyelenggaraan
pemerintah dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) ;
b. bahwa untuk memperlancar kegiatan sistem
pendataan pendidikan perlu dibentuk suatu Tim Pendataan Sekolah.
Mengingat : 1. Undang
- Undang Nomor 9 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2757) ;
2. Undang
- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4473), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381 );
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
6. Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional nomor 2 Tahun 2011 tentang pendataan ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SDN
KETAPANRAME I TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENDATAAN SDN KETAPANRAME I TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
PERTAMA : Menetapkan
nama-nama Tim Pendataan SDN Ketapanrame I Tahun Pelajaran 2012 /2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim Pendataan Sekolah sebagai berikut
:
1.
Mengumpulkan data pokok pendidikan
yang meliputi data sekolah, data siswa dan data pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan format yang ditentukan ;
2.
Mengelola, memverifikasi,
memperbaharui dan memutakhirkan data pokok pendidikan ;
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non kependidikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Batang ;
4.
…………………………………..
5.
………………………………….
KETIGA : Secara administratif Tim Pendataan Sekolah
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Sekolah dan secara teknis
bertanggungjawab kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang
selaku Koordinator Sistem Pendataan di lingkungan Kabupaten Batang.
KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional BOS (BOS)
Tahun Pelajaran …… sesuai dengan Petunjuk Teknis Pendataan Pendidikan Dasar
(Dapodik) Tahun 2012.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan
di : …………………
pada
tanggal : …………………
Kepala……………
…………………
NIP. ………………
Tembusan : Kepada Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kab. Batang ;
2.
Kepala UPTD …………………….. (Bagi SD) ;
3.
Tim Yang bersangkutan.
Lampiran
Keputusan Kepala SDN Ketapanrame I
Nomor
:
Tanggal :
Tentang
:
Pembentukan Tim Pendataan Sekolah
DAFTAR NAMA DAN JABATAN ANGGOTA TIM
PENDATAAN SEKOLAH
No
|
Nama
|
Jabatan dalam
Dinas
|
Jabatan dalam
Tim
|
1
|
|
Kepala
Sekolah
|
Penanggungjawab
|
2
|
|
Guru
/ TU
|
Operator
|
3
|
|
|
Operator
|
Kepala
……………
…………………
NIP. ………………